YOUR ADS HERE

Sabtu, 24 Juli 2010

Korupsi Rp 24 Juta, Rencana Dieksekusi Selasa Ini Korupsi Rp 24 Juta, Rencana Dieksekusi Selasa Ini

Dewan dari PAN Segera Dibui
Korupsi Rp 24 Juta, Rencana Dieksekusi Selasa Ini

TRENGGALEK - Anggota DPRD Trenggalek Sutikno segera menghuni bui. Hukuman badan itu dikarenakan Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan dewan dari PAN tersebut. Eksekusi dijadwalkan pada Selasa, (15/6) atau dua hari lagi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Lasito dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Abul Robuna yang ditemui terpisah kemarin.

"Kami sudah mendapat salinan penolakan permintaan PK dari MA nomor 101 PK/Pid/2009 tertanggal 3 Maret 2010. Surat tersebut kami terima pada Senin (7/6)," kata Lasito.

Dia menjelaskan, begitu permintaan PK diterima, dia segera "mendistribusikan" ke kejaksaan selaku eksekutor dan Sutikno selaku terpidana. "Sudah kami sampaikan ke Sutikno pada Selasa (8/6) lalu," tegasnya.

Sutikno divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Trenggalek pada 2000 lalu. Dia bersama dua pengurus Koperasi Tani Sejati di Desa/Kecamatan Pule dinyatakan bersalah menilep uang koperasi sebesar Rp 24 juta.

Saat itu, Sutikno menjabat bendahara koperasi. Sedang Arif Susanto (ketua) dan Damis Kuswoyo (sekretaris) sudah menjalani hukuman. Hanya Sutikno yang "melawan" dengan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun kasasi ditolak juga. Tak putus asa, dia PK ke MA namun juga ditolak.

Aksi tilep duit koperasi berawal pada tahun 2000 saat Puskud Jatim mencairan dana tata niaga cengkih sebesar Rp 976.528.940. Dana tersebut dialih kelola atau untuk modal usaha bagi KUD. Oleh Sutikno cs, diembat Rp 24 juta.

Uang yang seharusnya masuk kas KUD tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Ketiga pengurus divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Trenggalek.

Lasito menjelaskan jika putusan PK sudah berkekuatan hukum. Tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan terpidana. "Kan sudah final. Dia tidak bisa mengajukan PK kedua kali," ujarnya.

Meskipun penasihat hukum (PH) Sutikno mengajukan grasi, tetap tidak menghalangi putusan PK. Pasalnya, pengajuan grasi minimal vonis dua tahun penjara. Padahal vonis yang dijatuhkan ke Sutikno hanya 10 bulan. "Artinya putusan MA ini harus dilaksanakan oleh kejaksaan," tegasnya.

Bagimana dengan posisi Sutikno sebagai anggota dewan? Lasito mengatakan kasus itu terjadi saat yang bersangkutan belum menjabat dewan, maka tidak perlu meminta izin. Karena bukan lagi pemeriksaan, melainkan putusan.

Sedangkan Abul Robuna mengatakan rencana eksekusi Sutikno pada selasa (15/6). Terlebih dahulu Sutikno diberitahu secara tertulis. "Kalau dia datang ke kejaksaan, ya jauh lebih baik," paparnya.

Sedangkan Sutikno belum berhasil dikonfirmasi. Tiga hari terakhir dia tidak tampak di gedung dewan. Ketika dihubungi via selulernya, juga tidak aktif.

Tidak ada komentar: